Contractor for Residential Office and Commercial space – PT. Integre Mahakarya Estetika

5 Dokumen rumah yang wajib di teliti sebelum membeli rumah

Entah itu rumah baru ataupun second, dokumen yang terkait dengan rumah amat sangat bersifat krusial dan perlu teliti betul-betul. Karena Dokumen ini menunjukan legalitas kepemilikan dan menjauhkan dari konflik hukum di masa mendatang.

Jual beli rumah membutuhkan dana yang besar. Dalam proses jual beli, ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Salah satunya adalah mengenai legalitas rumah. Legalitas rumah yang akan dibeli, dapat dilihat melalui kelengkapan dokumen-dokumennya.

Dengan adanya kelengkapan dokumen-dokumen ini membuktikan sah atau tidaknya kepemilikan di mata hukum.
Bagi kalian yang ingin membeli rumah second atau baru. ada baiknya untuk cek informasi mengenai apa saja dokumen yang harus di cek secara mendetail. Berikut ini penjelasan apa saja Dokumen yang di maksud.

 

Sertifikat kepemilikan tanah dan bangunan (SHM)

Dokumen pertama yang harus di teliti adalah Surat Kepemilikan Rumah yang terbagi menjadi tiga, yaitu: Sertifikat Hak Milik (SHM), Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), dan Sertifikat Hak Pakai (SHP). Sertifikat Hak Milik (SHM) menandakan si pemilik atau pemegang sertifikat memiliki hak penuh atas tanah dan bangunan.

SHM ini seringkali dikatakan sebagai sertifikat yang paling kuat. Sementara itu, SHGB dan SHP adalah sertifikat yang menandakan kepemilikan atas hak menggunakan tanah dan bangunan yang bersifat sementara jadi harus dilakukan perpanjangan.

Akte jual beli (AJB)

Akta jual beli atau disingkat AJB merupakan surat yang dikeluarkan ketika transaksi jual-beli rumah selesai. Akta ini memuat transaksi jual-beli yang tertera di dalam SHM. Jika ingin membeli rumah bekas, Anda wajib meminta penjual menunjukkan AJB untuk mengecek apakah sudah sesuai dengan keterangan dalam SHM.

Cek juga nama pembuat akta tanah yang tertera dalam AJB, sesuaikan dengan yang di dalam SHM. Ini sebagai bukti bahwa AJB mutlak untuk menjamin keabsahan transaksi jual-beli rumah.

Surat izin mendirikan bangunan (IMB)

Dokumen yang selanjutnya adalah Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB). IMB merupakan surat yang membuktikkan bahwa pemegang surat sudah memiliki izin mendirikan bangunan pada sebidang tanah. Dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat.

Surat IMB mencantumkan beberapa informasi seperti luas bangunan, luas lahan, kepemilikan lahan, lokasi, dll. Pastikan juga untuk cek informasi yang tercantum di dalamnya sesuai dengan kenyataan yang ada di lapangan.

Surat pajak bumi bangunan (PBB)

Dokumen yang harus anda cek validasinya yaitu surat bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Surat ini penting untuk melihat riwayat pembayaran pajak dari pemilik sebelumnya. Pemilik rumah atau perumahan yang tidak taat membayar pajak dapat dikenakan denda sebesar. Jadi, pastikan agar Anda tidak terkena masalah di masa depan. Untuk memastikannya, Anda bisa meminta bukti pembayaran PBB.

Bukti pembayran tagihan

Ketika membeli rumah, Anda juga perlu memeriksa dokumen-dokumen tagihan terkait rumah, seperti tagihan air, telepon, internet, hingga listrik. Tentu kita tidak mau terbebani denda atau kerugian lainya hanya karena pemilik rumah yang sebelumnya tidak disiplin membayar tagihanan tersebut.